Hukum Mogok Kerja Untuk Meminta Dijatuhkannya Sistem Sekulerisme
HUKUM MOGOK KERJA UNTUK MEMINTA DIJATUHKANNYA SISTEM SEKULERISME?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum melakukan mogok kerja yang terjadi di negara muslim untuk meminta dijatuhkannya sistem sekulerisme ?
Jawaban
Pertanyaan ini tidak diragukan lagi memiliki arti yang sangat penting khususnya dalam mengarahkan para pemuda muslim. Hal itu dikarenakan mogok kerja baik pekerjaan itu bersifat khusus atau berkaitan dengan bidang pemerintahan adalah (sesuatu) yang memiliki dasar dari syari’at yang dapat dijadikan landasan. Tidak diragukan lagi perbuatan ini akan mengakibatkan terjadinya berbagai mudharat sesuai dengan ukuran cakupan dan kepentingan pemogokan ini. Dan tidak diragukan juga bahwa hal itu termasuk salah satu bentuk tekanan terhadap pemerintahan. Dan yang disebutkan dalam soal bahwa yang dimaksudkan adalah menjatuhkan sistem sekulerisme. Dan disini kita harus membuktikan bahwa sistem sekulerisme itu terlebih dahulu ; kemudian jika hal itu benar maka hendaknya diketahui bahwa khuruj (keluar atau memberontak atas pemerintah.-pent) itu tidak dibolehkan kecuali dengan beberapa syarat, yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ ، فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا ، وَعُسْرِنَا ، وَيُسْرِنَا ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا ، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kami telah membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengarkan dan menta’ati (beliau) dalam keadaan semangat dan keadaan lemah kami, dalam keadaan lapang dan keadaan sulit kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya, dan beliau mengatakan : ‘Hingga kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian mempunyai dalil dari Allah atasnya”[1]
- Syarat Pertama : Jika kalian melihat –dalam arti mengetahui- secara yakin bahwa penguasa telah melakukan kekufuran.
- Syarat Kedua : Yang dilakukan oleh penguasa itu adalah kekufuran, sebab (jika yang dilakukan adalah) kefasikan maka tidak diperbolehkan keluar/memberontak atas mereka dikarenakan kefasikan tersebut walaupun besar.
- Syarat Ketiga : (Kekufuran) itu bawaahan, artinya dinyatakan secara jelas sehingga tidak memiliki kemungkinan penakwilan/penafsiran.
- Syarat Keempat : Jika anda sekalian memiliki hujjah/argumentasi yang kuat dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah atau ijma’ umat. Inilah empat syarat.
- Syarat Kelima : Diambil dari prinsip-prinsip umum agama Islam, yaitu kemampuan para penentang itu untuk menjatuhkan pemerintah ; karena jika mereka tidak memiliki kemampuan maka justru hal itu akan berbalik kepada mereka dan bukan berada di pihak mereka, sehingga akan terjadi kemudharatan yang lebih besar daripada mudharat yang terjadi jika mereka mendiamkan penguasa itu sampai akhirnya kekuatan mereka mampu untuk menuntut penegakan dienul Islam.
Maka inilah kelima syarat yang harus terpenuhi untuk menjatuhkan penguasa sekuler dalam negara. Sehingga jika jelas pemogokan akan menjadi sebab jatuhnya sebuah negara atau jatuhnya penguasa setelah syarat-syarat yang kami sebutkan tersebut terpenuhi; maka hal itu tidak mengapa (dilakukan). Dan jika salah satu syarat dari keempat syarat yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syarat kelima –yang telah menjadi konsekwensi kaidah-kaidah syariat- yang kami sebutkan itu tidak terpenuhi, maka tidak dibolehkan melakukan pemogokan dan tidak boleh melakukan gerakan untuk menjatuhkan sistem pemerintahan.
[Disalin dari kitab Al-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainuddin, Penerbi Darul Haq]
_______
Footnote
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 7056 dalam Kitab Al-Fitan bab Qaulin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Sataruna Ba’di Umuran Tunkirunaha. Dan juga dikeluarkan dengan no. 7200. Dan Muslim no. 1814 dalam Kitab Al-Imarah bab Wujubu Tha’atil Umaraa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2390-hukum-mogok-kerja-untuk-meminta-dijatuhkannya-sistem-sekulerisme.html